Poll

Menu Apa Yang Anda Cari ?

View Results

Siapa yang online?

  • Tamu Pengguna: 1
May 2012
Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
 << <   > >>
  1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31      

Pencarian

Cover Cakrawala

Gallery

Valid XHTML 1.0 Transitional

« KehidupanPertajam Realisasi Visi Daerah (Arah Pembangunan Lingkungan Hidup Kota Blitar 2025) »

Menggali Pranata dan Sejarah Kota Blitar (1)

28.02.10

Permalink 19:46:12, oleh cakrawala Email , 1198 perkataan, 221 dilihat   Indonesia (ID)
Kategori: Opini

Menggali Pranata dan Sejarah Kota Blitar (1)

Pranata Pemerintahan Gemeente
"De bepaling van het eerste lid van artikel 68 a van het Reglement op het beleid der Regering Van Nederlandsch-Indie wordt toegepast op het gedeelte der residentie kediri, iutmakende de hofdplaats Blitar. Dit gebiedsdeel wordt genoemd: de gemeente Blitar" (Artikel 1, Staatsblad Van Nederlandsch-Indie No 105 Tahun 1906).
Meneropong sejarah pranata pemerintahan dan aspek sosialnya tidak lepas dari pembicaraan seputar sejarah hukum. Dengan asumsi, lahirnya sebuah pranata tentu diawali dari lahirnya produk hukum. Dalam kedudukan ini, semua produk hukum masa lalu, sepanjang memang masih diperlukan haruslah dilihat sebagai produk Indonesia sendiri yang memang diperlukan untuk negara hukum Indonesia.
Mengutip pendapat Jimly Asshiddiqie, bahwa di zaman kemerdekaan sekarang ini, cukup banyak produk peraturan perundang-undangan yang sebagian atau seluruh materinya berasal dari contoh-contoh praktik hukum di negara-negara lain yang dinilai patut untuk dicontoh. Atas dasar alasan inilah, maka pemberlakuan produk-produk hukum peninggalan zaman Hindia Belanda dapat dibenarkan, meskipun hal itu tetap tidak menutup keharusan untuk melakukan upaya pembaruan besar-besaran terhadap produk-produk hukum masa lalu itu disesuaikan dengan kehendak perubahan zaman (Asshiddiqie, 2006: 22-23).

Beberapa data tampaknya masih terpisah-pisah, sehingga untuk melihat sejarah pranata pemerintah daerah Blitar pasca-Gemeente perlu berjibaku dalam publikasi yang sudah mulai "dilupakan". Cukup menggembirakan, penulis banyak mendapatkan beberapa sumber penting, antara lain dari Arsip Nasional dan Arsip Jawa Timur serta sumber referensi dari Bappeda Kota Blitar dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Blitar.
Beberapa di antaranya dokumen Hari Jadi Kotamadya Dati II Blitar yang memuat uraian Tim Hari Jadi atas bentukan Walikotamadya Dati II Blitar melalui SK Nomor 262 tahun 1988. Setidaknya, dokumen foto copy yang salah satunya hasil terjemahan R. Moch. Dirdjowinoto (Jl Riau 58, Blitar) dan uraian Tim Hari Jadi ini masih layak dikaji kembali dengan menambahkan beberapa referensi yang relevan.
Jujur, penulis tidak begitu mahir tentang bahasa Belanda. Untuk mengerti istilah dan kalimat dalam bahasa Belanda, selain buku-buku hukum, penulis terbantu dengan beberapa kamus, antara lain L.TH. Mayer: Maleisch-Hollandsch En Hollandsch-Maleisch Hand Woordenboek, terbitan sezaman dengan kebijakan Belanda tentang pranata pemerintahan yakni tahun 1895 dan juga kamus karangan Marjanne Termorshuizen tahun 1998.

Kendati dalam penafsiran yang berbeda, melalui frame ini setidaknya dapat meminimalisasi kesalahan tafsir atas catatan sejarah yang ada. Dalam teorinya, penafsiran hukum secara historis berpijak dari dua penafsiran, yakni: wetshistorische interpretatie atau penafsiran menurut sejarah pembuatan undang-undang; dan rechtshistorische interpretatie atau penafsiran menurut sejarah hukum (Soeroso, 2001: 101-102).

Halaman: 1 · 2